SOKOGURU - Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor yang kini bisa dilakukan secara online dengan mudah tanpa harus antre.
Melalui layanan daring, pemilik kendaraan bisa mengetahui informasi jumlah tagihan pajak, batas waktu pembayaran, hingga estimasi denda tanpa perlu datang langsung ke Samsat.
Sistem ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi turut membantu pengguna untuk lebih terorganisir dalam merencanakan pembayaran pajak tepat waktu.
Terlebih, didukung oleh berbagai platform digital mulai dari situs resmi web Samsat masing-masing daerah, hingga aplikasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Terdapat sejumlah fitur yang ditawarkan bertujuan memberikan akses yang praktis serta memastikan transparansi dalam memperoleh informasi pajak kendaraan.
Simak Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online:
1. Akses situs web Samsat: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
2. Pilih lokasi kendaraan terdaftar.
3. Masukkan nomor plat kendaraan lengkap, termasuk kode wilayah.
4. Pilih warna plat kendaraan yang sesuai, (misalnya hitam, merah, kuning, putih, dll).
5. Masukkan kode keamanan yang tersedia untuk verifikasi Captcha.
6. Kemudian, klik tombol untuk melihat informasi pajak.
Dengan ini, setiap pemilik kendaraan akan memperoleh rincian berupa jumlah pajak yang harus dibayarkan, estimasi denda (jika ada), serta total tagihan yang perlu dilunasi untuk memperpanjang surat legalitas kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi di HP:
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun menggunakan NIK dan data diri, lalu lakukan verifikasi.
3. Tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
4. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan menampilkan rincian pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar.
5. Manfaatkan fitur tambahan, seperti pendaftaran pengesahan STNK serta pembayaran pajak langsung melalui metode yang tersedia.
6. Jika diperlukan, layanan ini juga menyediakan pengiriman dokumen fisik langsung ke alamat Anda. (*)